Polda Riau Berhasil Ungkap Tiga Kasus Besar, Begal Curanmor hingga Pencurian Mobil
Pelaku begal dan barang bukti yang diamankan polisi
PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Hanya kurang dari 24 jam, Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap tiga kasus kriminal besar menonjol yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tiga kasus tersebut di antaranya aksi begal yang menyebabkan korban mengalami luka bacok, sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga pencurian kendaraan roda empat.
“Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian operasi yang dilaksanakan pada 10 hingga 11 Juni 2026 di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Hasyim menjelaskan, bahwa keberhasilan itu merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Jatanras berdasarkan laporan polisi dan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat,” tegas Hasyim.
Keberhasilan ini lanjut Kombes Hasyim, juga merupakan komitmen Polda Riau menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Tiga orang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
“Ketiganya diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor terhadap seorang pengendara yang melintas pada dini hari,” terang Hasyim.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang sadis. Mereka menghadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek di bagian lengan dan paha.
“Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban,” sebut Hasyim.
Kasus selanjutnya, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS. Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini diketahui telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan hingga lokasi usaha.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” urai Rooy.
Hasil pengembangan juga mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan pelaku utama berinisial SG.
Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku telah terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” kata Rooy.
Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
Kombes Hasyim memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Penyidik kini mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Hasyim.
Hasyim menegaskan Polda Riau akan terus meningkatkan pemberantasan kejahatan jalanan melalui patroli, penyelidikan dan penegakan hukum yang terukur.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Tulis Komentar